BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Sejak tahun 1945 Indonesia
merdeka, Negara ini mengisi kemerdekaannya dengan memajukan dan mengembangkan
modal utama dari Negara ini, yaitu sumber daya alam nya maupun sumber daya
manusia yang ada. Salah satu yang menjadi optimalisasi pengembangan setelah
kemerdekaan adalah sumber daya alam, dengan diadakannya penanaman modal asing
semudah-mudahnya dan sebesar-besarnya. Berdasrakan hasrat tersebut lahirlah
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing.
Penanaman modal asing yang lebih dikenal dengan investasi ini
dikembangkan seluas-luasnya oleh Pemerintah Indonesia, artinya beberapa bidang
vital yang dimiliki Negara ini juga dapat diinvestasikan oleh Negara ini ke
penanam modal asing dari luar. Beberapa bidang vital tersebut yaitu seperti
pertambangan, pertanahan, dan lain sebagainya.
Read More