Posted on 23.33

PENGARUH PERUBAHAN ECONOMICAL DUNIA TERHADAP PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN (PRIVATISASI BUMN)

A.    LATAR BELAKANG
Dari waktu ke waktu dunia selalu mengalami perkembangan kemajuan yang sangat pesat. Hal tersebut dikarenakan oleh berbagai macam sebab, perubahan konsep teori-teori hukum dunia, perubahan teknologi yang berkembang maju, perubahan sistem ekonomi antar negara. Salah satu yang banyak dibicarakan adalah perubahan globalisasi.
Pengaruh globalisasi merata ke seluruh bidang yang ada. Globalisasi memuat dimana hubungan antar subyek seolah-olah tanpa batas. Salah satu dampak globalisasi yang berdampak besar pada masyarakat dunia yaitu perubahan ekonomi, hal tersebut bercabang pada pasar penjualan, investasi, saham dan lain-lain.
Hal lain yang berdampak pada ekononomi dunia yaitu perubahan kebijakan ekonomi di Indonesia. Dengan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia sekarang akibat globalisasi tadi mewajibkan pelaku ekonomi yaitu perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mengelola perusahaan secara sehat dan mampu meningkatkan kinerja perusahaan, dan di sisi lain harus menghadapi era globalisasi dan mengikuti ekonomi global dan pasar dunia yang makin kompetitif.[1]
Menurut I Ketut Mardjana (1994) dengan beralihnya sistem perekonomian dunia dari ekonomi publik menuju kepada ekonomi pasar, maka telah membawa pula pada perubahan sistem manajemen BUMN. Perusahaan-perusahaan yang akan dibahas adalah perusahaan BUMN yang sesuai dimaksud dengan UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.
Dengan kecenderungan beralihnya sistem ekonomi publik menuju sistem ekonomi pasar maka dibidang teori muncul pula paradigma baru tentang keikutsertaan negara dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Hal ini lah yang menimbulkan privatisasi pada BUMN di Indonesia. Dapat dikatakan globalisasi mempengaruhi kebijakan ekonomi dunia, dan di Indonesia berdampak besar yaitu perubahan ekonomi yang paling signifikan adalah dibuatnya beberapa peraturan perundang-undangan yang bernilai privatisasi, seperti UU Perairan, UU PMA, UU BUMN dan lain-lain.
Undang-undang BUMN yanng diindikasi berbau privatisasi mengisyaratkan bahwa negara Indonesia “diberikan amanah oleh dunia agar menyerahkan” sistem ekonominya melalui (Salah satunya) UU BUMN.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah perubahan economical dunia mempengaruhi pembentukan UU BUMN yang berdampak privatisasi BUMN ?
2.      Apa saja akibat privatisasi BUMN tersebut sesuai dengan isi UU BUMN ?

C.    PEMBAHASAN
1.      Perubahan economical dunia mempengaruhi pembentukan UU BUMN yang berdampak privatisasi BUMN
Privatisasi BUMN adalah suatu proses, cara atau perbuatan pengalihan saham atau hak dan kekayaan milik Negara kepada pihak swasta[2], artinya privatisasi BUMN merupakan suatu pengalihan kepemilikan saham BUMN yang dahulunya dikuasai oleh Negara kemudian diserahkan kepada pihak swasta.
Dilihat dari status kepemilikan perusahaan diklasifikasikan menjadi perusahaan swasta dan perusahaan Negara. Privatisasi mengubah perusahaan dari Negara ke swasta, Perusahaan swasta didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta, sedangka perusahaan Negara didirikan dan dimiliki oleh Negara dan lazim disebut dengan BUMN[3]. Berdasarkan arus globalisasi ekonomi yang terjadi di dunia, privatisasi bukan suatu produk yang buruk atau merugikan masyarakat, tetapi membantu pemerintah di dalam mengurus BUMN yang mana disini berperan sebagai pihak ketiga, pengatur tetapi bukan pemeran utama.
Munculnya ide privatisasi tentu saja tidak terlahir begitu saja, tetapi hal itu bermula dari sistem ekonomi internasional, sistem inilah yang wajib diikuti Negara ini, karena Negara ini termasuk di dalam organisasi-organisasi besar dunia, yang mana organisasi tersebut mengatur bidang-bidang yang ada, salah satu bidang yang terkuat pun yaitu ekonomi juga diatur. Dapat dikaatkan wajib bagi Indonesia untuk mnegikuti peraturan organisasi internasional yang mana Indonesia menjadi anggotanya. Konsekuensi apabila Indonesia tidak mengikuti organisasi tersebut pasti telah diperhitungkan oleh petinggi Negara ini. Memang benar apabila tidak ikut Negara ini berhak mengatur sendiri perekonomian maupun yang lainnya, tetapi ternyata konsekuensi apabila tidak ikut pada organisasi internasional tersebut lebih negatif, contohnya seperti AFTA, OPEC, WTO, GATS dan organisasi lainnya.
Salah satu adopsi kebijakan ekonomi internasional yang terjadi di Indonesia yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan yang privatisasi, contohnya UU BUMN, UU PMA, UU Perairan dan lainnya.
Privatisasi berasal dari gerakan yang hanya bukan dari demokrasi melainkan pula gerakan menuju kepada kebebasan yang lebih besar dalam kegiatan ekonomi. Pasar yang merupakan mekanisme terkuat untuk mengalokasikan sumber daya ekonomi merupakan suatu gagasan lama yang dimunculkan kembali oleh para penganut paham sistem ekonomi liberal kapitalistik[4]. Bagi Redwood pemerintah terlalu mencampuri urusan dalam sistem ekonomi, terlihat terlalu jauhnya Negara terseret dalam lingkaran setan mengenai pemilikan,subsidi, keputusan-keputusan ekonomi dengan suatu dasar yang lemah, investasi-investasi yang merugi dan pembengkakan subsidi.
Redwood menyampaikan suatu gagasan baru mengenai kebebasan ekonomi, gagasan ii didukung oleh teori Adam Smith. Menurutnya ada delapan jenis kegiatan yang ditempuh oleh enagra dalam memperbaiki sistem ekonominya, salahs atunya yaitu privatisasi, yang mana gagasan ini berkembang pertama kali di Inggris dan sekarang meluas ke seluruh dunia. Sehingga dapat dikatakan perubahan ekonomi dunia yang sudah lama terjadi di Negara-negara maju sedang diuji cobakan pada Negara Indonesia yang masih berkembang.
Kebijakan privatisasi BUMN belum tentu dapat membenahi sistem perekonomian Negara ini, tetapi masih ada cara lain untuk membenahinya seperti revitalisasi BUMN.  Sayangnya privatisasi BUMN di Negara maju untuk menyehatkan  kembali perusahaan-perusahaan dan ekonomi disana, tetapi untuk Indonesia tujuan murni privatisasi yaitu meringankan beban Negara baik secara financial maupun administrative khususnya dalam menutup deficit anggaran belanja Negara, pembayaran utang Negara yang sudah jatuh tempo[5].
Hal ini yang disebut dengan penjajahan ekonomi kembali, econominical neo kolonialisme abad baru untuk Indonesia. Demi mengatasi utang dari jaman pemimpin sebelumnya, rakyat harus berjuang untuk hidup dengan hasil produksi/barang yang jauh lebih mahal karena perusahaan swasta pasti profit oriented, tidak ada subsidi dan tidak ada bantuan, tetapi memang itulah tujuan privatisasi secara benar yaitu mengurangi peranan pemerintah dalam kebijakan ekonomi perusahaan.
Dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN jelas dan memaparkan gambling bahwa privatisasi BUMN dapat dilakukan dengan saham 51% dari BUMN yang sebelumnya.
2.      Akibat privatisasi BUMN tersebut sesuai dengan isi UU BUMN
Pembentukan peratuan perundang-undangan di Indonesia diatur pada UU. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Urutan Perundang-undangan menyebutkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu asas kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian antar jenis, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, keterbukaan, kejelasan rumusan[6].
Selain itu disebutkan oleh Satjipto Rahardjo, pembentuikan hukum harus terdiri dari tiga hal yaitu : tahap inisiasi, tahap sosio politis dan tahap yuridis[7]. Tahap inisiasi yaitu tahap munculnya gagasan oleh masyrakat terhadap pembentukan hukum. Tetapi ketika privatisasi akan diberlakukan di UU BUMN tentu tidak ada masyarakat yang tidak menolak, karena apa, ditakutkan Negara ini akan dikuasi oleh swasta, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam perkembangannya jenis usaha BUMN yang mengalami privatisasi disebut edngan jenis perusahaan persero. Dan jenis perusahaan ini tidak termasuk di dalam pengaturan UU BUMN tetapi masuk di dalam UU Bentuk-bentuk Usaha Negara, yaitu UU No. 9 Tahun 1969 dan pengaturannya/ prosedurnya mengikuti UU Perseroan terbatas yaitu UU No. 1 Tahun 1995. Artinya BUMN yang mengalami privatisasi akan berdampak : 1. dualisme pengaturan hukum bagi BUMN Persero, 2. pengaturan BUMN Persero diatur oleh hukum privat, artinya status BUMN persero disamakan dengan perusahaan swasta. Pengaturan tersendiri ini mengakibatkan modal yang dipisahkan (sesuai dengan UU PT) bukan lagi menjadi milik Negara, akan tetapi milik dari PT yang bersangkutan. Sedangkan Negara tidak mencampuri atau tidak boleh mengatur hukum privat.
Sehingga bila BUMN berubah status menjadi PT secara otomatis karakteristik PT akan berlaku pada BUMN, dengan kata lain Negara tidak diperkenankan untuk bertindak seenaknya mencampuri urusan manajemen perusahaan, akan tetapi harus berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemgang Saham). dan pastinya Negara menjadi terbatas kekuasaannya dan kewenangannya pada BUMN yang notabene Negara hanya peserta saja dalam perusahaan tersebut.

D.    KESIMPULAN DAN SARAN
1.      Perubahan kebijakan ekonomi dunia mengakibatkan penjajahan ekonomi baru terhadap Negara Indonesia, yang dilaksankan dengan bentuk privatisasi khususnya privatisasi BUMN, sayangnya di Negara ini privatisasi bukan ditujukan untuk menyehatkan kegiatan ekonomi tetapi untuk membayar utang financial dan administrative yang sudah jatuh tempo pada saat ini.
2.      Dampak yang ditimbulkan terhadap privatisasi BUMN yaitu terjadi dualisme pengaturan terhadap BUMN dan kedua negara tidak mampu sebagai pemegang kekuasaan bahkan lebih lemah lagi yaitu hanya peserta dalam BUMN yang menjadi persero tersebut.





[1] Mundzir, Hudriyah. 2011. Ketika Hukum Berhadapan Dengan Globalisasi. UB Press. Malang. Hal. 125
[2] Ilmar Aminuddin. 2012. Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN. Kencana Prenada Media Group.  Jakarta. Hl. xvii.
[3] Abdulkadir Muhammad, 1999, Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung. hal. 45
[4] John Redwood dalam Aminuddin Ilmar 2012. Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN. Kencana Prenada Media Group.  Jakarta. Hl. 90.
[5] Aminuddin Ilmar 2012. Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN. Kencana Prenada Media Group.  Jakarta. Hl. 130.
[6] Pasal 5 UU N0. 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan perauturan perundang-undangan
[7] Rahardjo, Satjipto. 1996. Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. Hal 178
Read More

0 Responses to PENGARUH PERUBAHAN ECONOMICAL DUNIA TERHADAP PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN (PRIVATISASI BUMN)

Posting Komentar