A.
LATAR BELAKANG
Dari waktu ke waktu dunia
selalu mengalami perkembangan kemajuan yang sangat pesat. Hal tersebut
dikarenakan oleh berbagai macam sebab, perubahan konsep teori-teori hukum
dunia, perubahan teknologi yang berkembang maju, perubahan sistem ekonomi antar
negara. Salah satu yang banyak dibicarakan adalah perubahan globalisasi.
Pengaruh globalisasi merata ke
seluruh bidang yang ada. Globalisasi memuat dimana hubungan antar subyek
seolah-olah tanpa batas. Salah satu dampak globalisasi yang berdampak besar
pada masyarakat dunia yaitu perubahan ekonomi, hal tersebut bercabang pada
pasar penjualan, investasi, saham dan lain-lain.
Hal lain yang berdampak pada
ekononomi dunia yaitu perubahan kebijakan ekonomi di Indonesia. Dengan proses
pertumbuhan ekonomi Indonesia sekarang akibat globalisasi tadi mewajibkan
pelaku ekonomi yaitu perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mengelola perusahaan
secara sehat dan mampu meningkatkan kinerja perusahaan, dan di sisi lain harus
menghadapi era globalisasi dan mengikuti ekonomi global dan pasar dunia yang
makin kompetitif.[1]
Menurut I Ketut Mardjana (1994)
dengan beralihnya sistem perekonomian dunia dari ekonomi publik menuju kepada
ekonomi pasar, maka telah membawa pula pada perubahan sistem manajemen BUMN.
Perusahaan-perusahaan yang akan dibahas adalah perusahaan BUMN yang sesuai
dimaksud dengan UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.
Dengan kecenderungan beralihnya
sistem ekonomi publik menuju sistem ekonomi pasar maka dibidang teori muncul
pula paradigma baru tentang keikutsertaan negara dalam kegiatan ekonomi
masyarakat. Hal ini lah yang menimbulkan privatisasi pada BUMN di Indonesia.
Dapat dikatakan globalisasi mempengaruhi kebijakan ekonomi dunia, dan di
Indonesia berdampak besar yaitu perubahan ekonomi yang paling signifikan adalah
dibuatnya beberapa peraturan perundang-undangan yang bernilai privatisasi,
seperti UU Perairan, UU PMA, UU BUMN dan lain-lain.
Undang-undang BUMN yanng
diindikasi berbau privatisasi mengisyaratkan bahwa negara Indonesia “diberikan
amanah oleh dunia agar menyerahkan” sistem ekonominya melalui (Salah satunya)
UU BUMN.
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat ditarik
rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apakah perubahan economical
dunia mempengaruhi pembentukan UU BUMN yang berdampak privatisasi BUMN ?
2.
Apa saja akibat privatisasi BUMN tersebut sesuai dengan
isi UU BUMN ?
C.
PEMBAHASAN
1.
Perubahan economical dunia mempengaruhi
pembentukan UU BUMN yang berdampak privatisasi BUMN
Privatisasi BUMN adalah suatu proses, cara atau
perbuatan pengalihan saham atau hak dan kekayaan milik Negara kepada pihak
swasta[2], artinya privatisasi BUMN
merupakan suatu pengalihan kepemilikan saham BUMN yang dahulunya dikuasai oleh
Negara kemudian diserahkan kepada pihak swasta.
Dilihat dari status kepemilikan perusahaan
diklasifikasikan menjadi perusahaan swasta dan perusahaan Negara. Privatisasi
mengubah perusahaan dari Negara ke swasta, Perusahaan swasta didirikan dan
dimiliki oleh pihak swasta, sedangka perusahaan Negara didirikan dan dimiliki
oleh Negara dan lazim disebut dengan BUMN[3]. Berdasarkan arus
globalisasi ekonomi yang terjadi di dunia, privatisasi bukan suatu produk yang
buruk atau merugikan masyarakat, tetapi membantu pemerintah di dalam mengurus
BUMN yang mana disini berperan sebagai pihak ketiga, pengatur tetapi bukan
pemeran utama.
Munculnya ide privatisasi tentu saja tidak terlahir
begitu saja, tetapi hal itu bermula dari sistem ekonomi internasional, sistem
inilah yang wajib diikuti Negara ini, karena Negara ini termasuk di dalam
organisasi-organisasi besar dunia, yang mana organisasi tersebut mengatur
bidang-bidang yang ada, salah satu bidang yang terkuat pun yaitu ekonomi juga
diatur. Dapat dikaatkan wajib bagi Indonesia untuk mnegikuti peraturan
organisasi internasional yang mana Indonesia menjadi anggotanya. Konsekuensi
apabila Indonesia tidak mengikuti organisasi tersebut pasti telah
diperhitungkan oleh petinggi Negara ini. Memang benar apabila tidak ikut Negara
ini berhak mengatur sendiri perekonomian maupun yang lainnya, tetapi ternyata
konsekuensi apabila tidak ikut pada organisasi internasional tersebut lebih
negatif, contohnya seperti AFTA, OPEC, WTO, GATS dan organisasi lainnya.
Salah satu adopsi kebijakan ekonomi internasional
yang terjadi di Indonesia yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan yang
privatisasi, contohnya UU BUMN, UU PMA, UU Perairan dan lainnya.
Privatisasi berasal dari gerakan yang hanya bukan
dari demokrasi melainkan pula gerakan menuju kepada kebebasan yang lebih besar
dalam kegiatan ekonomi. Pasar yang merupakan mekanisme terkuat untuk
mengalokasikan sumber daya ekonomi merupakan suatu gagasan lama yang
dimunculkan kembali oleh para penganut paham sistem ekonomi liberal
kapitalistik[4].
Bagi Redwood pemerintah terlalu mencampuri urusan dalam sistem ekonomi,
terlihat terlalu jauhnya Negara terseret dalam lingkaran setan mengenai
pemilikan,subsidi, keputusan-keputusan ekonomi dengan suatu dasar yang lemah,
investasi-investasi yang merugi dan pembengkakan subsidi.
Redwood menyampaikan suatu gagasan baru mengenai
kebebasan ekonomi, gagasan ii didukung oleh teori Adam Smith. Menurutnya ada
delapan jenis kegiatan yang ditempuh oleh enagra dalam memperbaiki sistem
ekonominya, salahs atunya yaitu privatisasi, yang mana gagasan ini berkembang
pertama kali di Inggris dan sekarang meluas ke seluruh dunia. Sehingga dapat
dikatakan perubahan ekonomi dunia yang sudah lama terjadi di Negara-negara maju
sedang diuji cobakan pada Negara Indonesia yang masih berkembang.
Kebijakan privatisasi BUMN belum tentu dapat
membenahi sistem perekonomian Negara ini, tetapi masih ada cara lain untuk
membenahinya seperti revitalisasi BUMN.
Sayangnya privatisasi BUMN di Negara maju untuk menyehatkan kembali perusahaan-perusahaan dan ekonomi
disana, tetapi untuk Indonesia tujuan murni privatisasi yaitu meringankan beban
Negara baik secara financial maupun administrative khususnya dalam menutup
deficit anggaran belanja Negara, pembayaran utang Negara yang sudah jatuh tempo[5].
Hal ini yang disebut dengan penjajahan ekonomi
kembali, econominical neo kolonialisme abad baru untuk Indonesia. Demi
mengatasi utang dari jaman pemimpin sebelumnya, rakyat harus berjuang untuk
hidup dengan hasil produksi/barang yang jauh lebih mahal karena perusahaan
swasta pasti profit oriented, tidak ada subsidi dan tidak ada bantuan, tetapi
memang itulah tujuan privatisasi secara benar yaitu mengurangi peranan
pemerintah dalam kebijakan ekonomi perusahaan.
Dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN jelas dan
memaparkan gambling bahwa privatisasi BUMN dapat dilakukan dengan saham 51%
dari BUMN yang sebelumnya.
2.
Akibat privatisasi
BUMN tersebut sesuai dengan isi UU BUMN
Pembentukan peratuan perundang-undangan di Indonesia
diatur pada UU. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Urutan Perundang-undangan menyebutkan
asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu asas kejelasan tujuan,
kelembagaan, kesesuaian antar jenis, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan
kehasilgunaan, keterbukaan, kejelasan rumusan[6].
Selain itu disebutkan oleh Satjipto Rahardjo,
pembentuikan hukum harus terdiri dari tiga hal yaitu : tahap inisiasi, tahap
sosio politis dan tahap yuridis[7]. Tahap inisiasi yaitu
tahap munculnya gagasan oleh masyrakat terhadap pembentukan hukum. Tetapi
ketika privatisasi akan diberlakukan di UU BUMN tentu tidak ada masyarakat yang
tidak menolak, karena apa, ditakutkan Negara ini akan dikuasi oleh swasta, baik
dari dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam perkembangannya jenis usaha BUMN yang
mengalami privatisasi disebut edngan jenis perusahaan persero. Dan jenis
perusahaan ini tidak termasuk di dalam pengaturan UU BUMN tetapi masuk di dalam
UU Bentuk-bentuk Usaha Negara, yaitu UU No. 9 Tahun 1969 dan pengaturannya/
prosedurnya mengikuti UU Perseroan terbatas yaitu UU No. 1 Tahun 1995. Artinya
BUMN yang mengalami privatisasi akan berdampak : 1. dualisme pengaturan hukum
bagi BUMN Persero, 2. pengaturan BUMN Persero diatur oleh hukum privat, artinya
status BUMN persero disamakan dengan perusahaan swasta. Pengaturan tersendiri
ini mengakibatkan modal yang dipisahkan (sesuai dengan UU PT) bukan lagi
menjadi milik Negara, akan tetapi milik dari PT yang bersangkutan. Sedangkan
Negara tidak mencampuri atau tidak boleh mengatur hukum privat.
Sehingga bila BUMN berubah status menjadi PT secara
otomatis karakteristik PT akan berlaku pada BUMN, dengan kata lain Negara tidak
diperkenankan untuk bertindak seenaknya mencampuri urusan manajemen perusahaan,
akan tetapi harus berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemgang Saham). dan pastinya
Negara menjadi terbatas kekuasaannya dan kewenangannya pada BUMN yang notabene
Negara hanya peserta saja dalam perusahaan tersebut.
D.
KESIMPULAN DAN SARAN
1.
Perubahan
kebijakan ekonomi dunia mengakibatkan penjajahan ekonomi baru terhadap Negara
Indonesia, yang dilaksankan dengan bentuk privatisasi khususnya privatisasi
BUMN, sayangnya di Negara ini privatisasi bukan ditujukan untuk menyehatkan
kegiatan ekonomi tetapi untuk membayar utang financial dan administrative yang
sudah jatuh tempo pada saat ini.
2.
Dampak yang
ditimbulkan terhadap privatisasi BUMN yaitu terjadi dualisme pengaturan
terhadap BUMN dan kedua negara tidak mampu sebagai pemegang kekuasaan bahkan
lebih lemah lagi yaitu hanya peserta dalam BUMN yang menjadi persero tersebut.
[1]
Mundzir, Hudriyah. 2011. Ketika
Hukum Berhadapan Dengan Globalisasi. UB Press. Malang. Hal. 125
[2]
Ilmar Aminuddin. 2012. Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN. Kencana
Prenada Media Group. Jakarta. Hl. xvii.
[3]
Abdulkadir Muhammad, 1999, Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Bandung. hal. 45
[4]
John Redwood dalam Aminuddin Ilmar 2012. Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi
BUMN. Kencana Prenada Media Group.
Jakarta. Hl. 90.
[5]
Aminuddin Ilmar 2012. Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN. Kencana
Prenada Media Group. Jakarta. Hl. 130.
[6]
Pasal 5 UU N0. 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan perauturan perundang-undangan
[7]
Rahardjo, Satjipto. 1996. Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. Hal 178
0 Responses to PENGARUH PERUBAHAN ECONOMICAL DUNIA TERHADAP PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN (PRIVATISASI BUMN)
Posting Komentar